Maka sebagai implikasi, bahwa adopsı anak selayaknya hukum syara' menjadi hal yang dibenarkan sebab memperhatikan hak serta status hukum anak angkat yaitu dengan tidak menyamakannya dengan anak kandung dari aspek perwalian, heurizan, dan kemahraman anak angkat.
Hasil penelitian ini adalah konsep hijrah dalam Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Azhar yaitu hijrah atau berpindah dari tempat yang buruk ketempat yang lebih baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt untuk menjaga keimanan. selanjutnya konsep hijrah di era kontemporer dapat di artikan sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menuntut ilmu. Kemudian para ulama bersep…