Pembahasan mengenal perbuatan manusia, dilakukan pula oleh fuka- ha (para pakar hukum Islam). Mereka berusaha menetapkan status hukum setiap perbuatan. Hasil usahanya disebut fiqh (hukum, aturan perbuatan manusia secara parsial baik mengenai ibadah pada Tuhan maupun menge- nai hubungan dengan alam dan sesama manusta). Fiqh itu merupakan rujukan hakim Islam dalam putusannya, bagi mufti (ahli Isl…