Implikasi penelitian, Kepada penyuluh agar memaksimalkan lagi dalam menuntaskan masyarakat buta aksara al-qur'an, sehingga memanimalisir angka masyarakat buta aksara al-qur'an di kec. Sarjo. Kepada masyarakat buta aksara Al- qur'an agar lebih giat lagi mengikuti proses pembelajaran. Kepada Pemerintah Kec Sarjo untuk meningkatkan jumlah penyuluh agar mereka tidak kewalahan.
Dari hasil analisis penulis, dapat disimpulkan ramalan menurut M. Yunan Yusuf dalam Q.S. An-Naml ayat 65 adalah hak prerogative Allah, yang membuktikan Dzat Sang Pencipta langit dan bumi, Allah mengetahui segalanya termasuk hal gaib (ramalan). Kemudian, ayat tersebut merupakan pembuktian batilnya kepercayaan orang-orang musyrikin Mekkah terhadap berhala yang mereka sembah.