Text
Nikah Siri (Studi Kasus Pandangan Masyarakat Kecamatan Dondo Kabupaten ToliToli)
Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal pokok yang dapat peneliti ajukan dalam pandangan masyarakat di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli pertama, bahwa pelaksanaan pernikahan siri tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pernikahan secara resmi yang artinya mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama, dalam pernikahan siri tidak ada pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memilki Buku nikah sebagai bukti pernikahan, seperti pernikahan yang dilakukan secara resmi. Kedua, faktor- faktor yang mendorong pernikahan siri di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, antara lain keadaan ekonomi yang lemah artinya tidak mampu membayar biaya pernikahan, hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas yang harus dipertanggung jawabkan bagi pelaku dan biasanya juga untuk menutupi aib keluarga, dan perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga yang sudah memilki keluarga
Tidak tersedia versi lain