Hasil penelitian menunjukkan pertama, fakor penyebab perkawinan dibawah umur di KUA Kecamatan Palu Barat disebabkan oleh rendahnya pendidikan, ketika seorang anak tidak melanjutkan sekolahnya maka tidak ada pilihan lain selain menikah, kurangnya pengetahuan tentang Undang-undang pernikahan Nomor 16 tahun 2019, pergaulan bebas yang mengakibatkan terpaksa untuk menikah dan pengaruh teknologi yang…